Mentawai – Bupati Mentawai perintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) membuat surat edaran terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap muka (PTM) di kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam surat edaran ini di khususkan untuk wilayah ibu kota kecamatan yang ada di pusat kabupaten yaitu Kecamatan Sipora Utara dan Selatan sebanyak 27 Sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Surat edaran yang kita keluarkan ini untuk 27 sekolah yang ada di dua kecamatan Sipora dan Selatan yang berada di pusat Kabupaten” sebut Kadisdik Mentawai, Oreste Sakeru saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Kebijakan yang di keluarkan Pemkab Mentawai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini, kata dia mengingat kondisi masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) meski level 1.
Dengan dikeluarkankannya surat edaran kepada pihak sekolah untuk kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) guna mengantisipasi agar anak-anak tidak terserang dari ancaman Covid-19.
Ia juga menambahkan, surat edaran yang dikeluarkan untuk 27 sekolah yang ada di dua kecamatan, PJJ di mulai hari ini hingga sampai 10 Februari 2022.
“Memang dalam surat edaran terhitung sampai 17 Februari 2022, namun setelah satu minggu berjalan akan kita evaluasi lagi dengan koordinasi bersama Dinkes” katanya. (Spirit Sumbar)