KI Sumbar Gelar Sidang Sengketa Dengan Semangat Penyelesaian

oleh
27 dibaca
contoh iklan banner 728x90

PADANG – Kinerja Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) dalam menjalankan kewenangan diberikan UU 14 Tahun 2008 terus berlanjut.

Tiga sidang sengketa dan satu rapat majelis dilalukan komisioner KI Sumbar dibantu oleh panitera pengganti Tiwi Utami dalam satu hari.

“Terkait sidang sengketa memang menjadi keharusan untuk ditangani dan diselesaikan oleh KI Sumbar. Hari ini kerja kerja kerja, ada tiga sidang sengketa dan satu rapat majelis terkait putusan sengketa digelar KI Sumbar,” ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Adrian Tuwandi, Rabu 9/3-2022 di Kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Padang Timur Kota Padang.

Baca Juga:  TBS Meroket, Petani Sawit Kaya Mendadak

Sidang sengketa awal antara Darmansyah dengan PLN UP3 Padang, sidang kedua antara Azmal Aziz dan sidang ketiga pukul 14.00 Wib antara LSM PKN dengan DPRD Tanah Datar.

“Sidang pertama diketuai Adrian Tuswandi agenda pemeriksaan awal. lanjutan. Sidang antara Azmal. Aziz dengan LLDIKTI 10 agenda pembuktian ketua majelisnya Pak Arif Yumardi, sedangkan sidang ketiga ketuanya Pak Adrian,” ujar Tiwi Utami.

Untuk rapat majelis komisioner itu dilakukan terkait sengketa soal CSR PLN dengan pemohon Leon Agusta Indonesia. Persidangan sengketa informasi di KI Sumbar tetap berlangsung dengan semangat menyelesaikan dengan prinsip win win solution.

Baca Juga:  Kepala OPD Enggan Terbuka, Ada Apa ?

“Semangat penyelesaian sengketa informasi publik adalah win win solution, tidak ada menang dan kalah. Ini memberi warning ke badan publik bahwa ketertutupan informasi publik tidak eranya lagi,” ujar Arif  Yumardi. (rls/kisb)