Polisi Ringkus Penggarap Anak Tiri

oleh
40 dibaca
contoh iklan banner 728x90

TOPKATA – Kalau nafsu sudah bergelora anak tiri pun bisa jadi santapan.

Begitulah yang ada dalam benak AA (47) warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Aia Angek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Namun kebusukannya terkuak,berkat ada laporan dari pihak keluarga ke Unit PPA Polres Sijunjung. Tanpa menunggu lama anggota Opsnal sat reskrim Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap bapak tiri pelaku bejat tersebut.

Kapolres Sijunjung AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Senin (23/5/2022) mengatakan penangkapan, berdasarkan laporan masyarakat LP / 98 / V / 2022 / SPKT POLRES SJJ Tanggal 20 MEI 2022. Yakni tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban, seorang laki laki dewasa berinisial AA, 47 tahun tersebut.

Baca Juga:  HIPMI Kota Padang Beriak Jelang Musda

Kronoligisnya, berdasarkan laporan pengaduan pada hari Senin,11 April 2022 telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya. Peristiwa tersebut menurut keterangan korban terjadi pada bulan Januari 2022 di rumahnya yang berada di Jorong Kapalo Koto, Nagari Aia Angek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, opsnal sat reskrim melakukan penyelidikan (lidik) terhadap keberadaan pelaku yang telah melarikan diri dari rumahnya tersebut. Dari lidik dan informasi di lapangan, diketahui bahwa pelaku bersebunyi di pondok ladang sawit dan berpindah-pindah.

Setelah lidik dan melakukan pengintaian selama 2 minggu, pada hari jum’at tanggal 20 Mei 2022 didapat informasi tentang keberadaan pelaku dikediaman orang tuanya,

Baca Juga:  Saribulih: Alumni BM PAN di Sumbar Antusias Adakan Reuni

Kami memerintahkan anggota Opsnal sat reskrim Polres Sijunjung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku persetubuhan terhadap anak tiri yang mana masih dibawah umur.

Setelah menempuh 2 jam perjalanan, Hari jum’at tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 23.00 wib terduga pelaku diamankan di depan rumah pelaku yang berada di Jorong Parik Malintang, Kenagarian Tanjung Kaliang, Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Dari interogasi anggota di lapangan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur tersebut.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya.

“Atas perbuatan pelaku tersbut di kenakan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 ( lima ) tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani (eko)

Baca Juga:  Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat Harus Tetap Terjalin