Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi Pemko Bukittinggi

oleh
31 dibaca
contoh iklan banner 728x90

TOPKATA Nasional – Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DV ( 49), asal Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat.
DV merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2012 kepada Ormas Kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi sebesar Rp 200 juta.

Tersangka ” DV” warga Pakan Labuh, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat ini ditangkap tim Intelijen Kejagung RI,  berdasarkan  Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Nomor: R-28/N.3.11/Fd.1/05/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penetapan Tersangka terhadap ” DV”, dan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: B-1588/L.3.11/Fd.1/11/2020 tanggal 9 November 2020.

Baca Juga:  Saribulih Nyatakan Maju di Konferprov PWI Sumbar

Hal itu dibenarkan Asisten Intelijen ( Asintel) Kejati Sumbar Mustaqfirin, SH,MH. Tersangka DV diamankan tim Intelijen Kejagung RI di daerah Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, tanggal 15 Juli 2022, Pukul 12.10 Wib.

Mustaqfirin, SH, MH mengatakan, tersangka ” DV” sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO) dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2012 kepada Ormas Kepemudaan KNPI Kota Bukittinggi sebesar Rp 200 juta.

“Berdasarkan  Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Nomor: R-28/N.3.11/Fd.1/05/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penetapan Tersangka dan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: B-1588/L.3.11/Fd.1/11/2020 tanggal 9 November 2020,” kita lakukan pengembangan, dan berkoordinasi dengan tim Intelijen Kejagung RI, tegas Asintel Kejati Sumbar, pada Media. Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:  Truk Tabrak BTS, 10 Dilaporkan Tewas

Lebih lanjut, sampai saat ini tersangka masih diamankan di Kejagung RI. Untuk kemudian diterbangkan ke Sumatera Barat, dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat guna untuk proses persidangan, serta penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sekarang diamankan di Jakarta,  sekitar pukul 17.45 Wib tersangka akan diterbangkan mengunakan  pesawat ke Sumatera Barat, ” tekuk Asintel Kejati Sumbar.