Dua Rumah Terbakar di Kota Padang

oleh
38 dibaca
contoh iklan banner 728x90

TOPKATA News – Para pengunjung rapat paripurna istimewa DPRD Kota Padang dikejutkan oleh kepulan asap hitam usai peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Padang, Minggu, 7 Agustus 2022.

Tak lama berselang, sebanyak 7 unit mobil pemadam kebakaran mondar mandir di jalan depan DPRD Padang yang baru saja dibuka.

Asap hitam semakin pekat, lantaran unit rumah semi permanen dimamah sijago merah. Kondisi api makin membesar, akibat hembusan angin yang kencang.

Para petugas terus berupaya menjinakkan api di jalan Dr Wahidin Rt 03 Rw 07 Kelurahan Sawahan Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Kepala Bidang Operasional, Sarana, dan Prasarana Damkar Padang, Sutan Hendra pada wartawan mengatakan pihaknya mendapatkan laporan terjadinya kebakaran sekira pukul 12.40 WIB.

Baca Juga:  Maling di Witz Club, Polisi Cokok Warga Gurun Laweh

“Adanya laporan tersebut, 7 Damkar kita langsung ke lokasi kebakaran, dengan kekuatan personil sekitar 40 orang,” ujarnya.

Ditambahkan, akibat kejadian kebakaran ini, ada 2 rumah yang hangus terbakar yang di dalamnya ada 1 unit sepeda motor, 6 unit sepeda dan sebanyak 7 KK terdampak.

“Untuk lokasi kebakaran terjadi di kawasan padat penduduk, gang sempit, dan proses pemadaman api selama 40 menit,” ujarnya

Untuk penyebab terjadinya kebakaran saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan di lokasi. Namun kerugian diperkirakan Rp1 miliar.

Video Kebakaran di Sawahan

 

Sementara itu, Rafles penghuni rumah mengatakan waktu adzan zhuhur melihat asap kecil di sebelah rumah. “Saya melihat api itu mulai membesar dan berteriak agar orang di dalam rumah keluar meyelamatkan diri,” katanya.

Baca Juga:  Giliran Kiper Panathinaikos, Kepincut ke Timnas Indonesia

Dia juga mengatakan, untuk rumah yang terbakar merupakan orang yang menjual bakso dan jamu.”Saya kira dia lagi masak jamu, karena biasanya kalau lagi masak jamu emang ada asapnya, ” jelasnya sebagaimana dilansir haluan.com.

Dalam kejadian ini, kata Rafles hanya dapat menyelamatkan ijazah-ijazah dan surat penting lainnya, namun untuk barang berharga lain tidak dapat terselamatkan. (*)