Polres Sijunjung Tangkap 7 Bandar Judi Online 303

oleh
38 dibaca
contoh iklan banner 728x90

TOPKATA News – Sehari jelang peringatan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77, jajaran Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, kembali menangkap dan menggulung tujuh bandar judi online sandi 303

Pada waktu bersamaan juga menciduk satu orang bandar judi Non Online di Ranah Lansek Manih.

“Kesemua pejudi yang ditangkap ini sebanyak 12 orang. 7 orang merupakan bandarnya dan satu orang pelaku judi non online (alik domino-red) dan selebihnya pejudi,” kata Kapolres Sijunjung, Selasa (16/8/2022).

AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH., S.IK., MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK, dan Kasubag Humas Polres Sijunjung, AKP Nasrul Ajo, mengatakan sebelumnya, polisi juga berhasil menggulung seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dibagian Satpol PP yang diduga sebagai bandar judi di Sijunjung beberapa minggu lalu.

Baca Juga:  Budidaya Ikan Lele di Sijunjung, Mampu Buka Lapangan Kerja

Nah, kini Jajaran Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, dibawa komando AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH., S.I.K., MH, kembali berhasil membabat praktik perjudian online di Ranah Lansek Manih.

Ada sebanyak 12 tersangka kriminal bersandi 303 itu berhasil ditangkap di tempat yang berbeda. Penangkapan atas 12 tersangka tersebut diduga berpraktik secara online dengan sandi 303.

Penangkapan 12 tersangka tersebut ditangkap empat kecamatan. Diantaranya, ditangkap di Kecamatan Kamang Baru sebanyak lima tersangka, di Kecamatan Koto VII lima tersangka, Lubuktarok juga ditangkap satu tersangka dan Kecamatan Sijunjung juga tertangkap satu tersangka.

Mengenai masa hukuman, kata kapolres, tersangka dijerat pasal 303 KUHP. “Dalam pasal 303 tersebut, menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta,” tambah kapolres.

Baca Juga:  Daun Singkong Ternyata Berbahaya, Jika Termasuk Kondisi Ini

Gawatnya lagi, dari tersangka itu terdapat seorang oknum kepala jorong. Oknum tersebut disangkakan atas dugaan judi Non Online “Alik Domino”.

Selain mengaman para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang, HP, buku tabungan dan beberapa kartu ATM (Eko)