TOPKATA News – Akhirnya isu kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi kenyataan, pada Sabtu, 3 September 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung mengumumkan kenaikan harga BBM. Dia mengatakan subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.
“Harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” kata Jokowi melalui keterangan persnya, Sabtu 3 September 2022.
Dia berkeingian harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi BBM. Namun, ujarnya anggaran subsidi BBM terus naik.
“Tetapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dan akan meningkat terus,” kata dia.
Menurutnya, 70 persen saat ini, subsidi BBM lebih banyak digunakan kelompok ekonomi mampu. Dia menegaskan menaikkan harga BBM adalah pilihan terakhir.
“Seharusnya uang negara itu diprioritaskan untuk memberi subsidi kepada masyarakat yang tidak mampu. Dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan di waktu yang sulit,” ucap dia.
“Dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. Bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp 12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar Rp 150 ribu per bulan dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan tarif baru BBM subsidi ini berlaku pada hari ini. “Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkan penyesuaian harga ini. Berlaku pukul 14.30 WIB,” ujar Arifin.
Menurutnya, gejolak harga minyak dunia menyebabkan ketidakpastian. Ini berdampak signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain membebani APBN, subsidi dan kompensasi tersebut mayoritas dinikmati oleh masyarakat mampu.
Lebih lanjut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan bahwa terhitung mulai hari Sabtu, tanggal 3 September 2022, pukul 14.30 WIB, Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM.
BBM yang mengalami kenaikan adalah Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Solar Bersubsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Sementara, Pertamax yang non subsidi juga mengalami kenaikan dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.