TOPKATA News – Tim Gabungan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskim) Polres Dharmasraya menangkap 14 orang yang diduga pelaku judi.
Hal itu disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah dalam press conference, di halaman Mapolres Dharmasraya pada hari Senin (5/9/2022)
Dalam press conference, AKBP Nurhadiansyah didampingi Wakapolres Dharmasraya Kompol Alwi Haskar. Kemudian Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo dan para kapolsek di wilayah Polres Dharmasraya.
Dia katakan, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) judi online dan judi darat (kartu remi) serta uang tunai dan handphone.
Sementara itu Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah dalam berapa bulan lalu mengatakan Satuan Reskim Polres Dharmasraya dan Polsek jajaran dalam tergabung dalam berapa tim bergerak untuk menyelidiki dan mengamankan para yang di duga pelaku judi yang selama ini telah merasahkan masyarakat.
“Dalam penangkapan tersebut Anggota Kami Tim gabungan Satreskim Polres Dharmasraya mengangamankan sebanyak 14 orang pelaku judi berbagai jenis satu di antaranya seorang permpuan yang mana saat sekarang ini para pelaku dan barang bukti HP kartu remi serta uang tunai hasil dari kegiatan perjudian itu sebesar lebih kurang Rp 6.242.000.
Saat ini 14 orang pelaku telah kita amankan di lsel tahanan polres Dharmasraya untuk proses selanjutnya
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 303 ke (1) ke 1e Jo Pasal 303 Bis (1) ke 4, dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun.
“Untuk itu saya perintahkan seluruh jajaran untuk menindaklanjuti perintah bapak kapolri dan kapolda sumbar untuk menindak tegas kegiatan perjudian apapun itu. Dan buat anggota, jangan coba-coba ikut dalam perjudian tersebut,” tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah (Eko)