TOPKATA News – Sampai September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia telah menerbitkan 58.054 terhadap Narapidana (Napi) semua kasus tindak pidana di seluruh
Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dirjenpas PB/CB/CMB
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam siaran persnya, Rabu (7/9/2022)
Dia sampaikan, bebas bersyarat juga diberikan pada para Napi penilep uang negara atau para koruptor pada bulan September ini. Sebanyak 23 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022
“Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368. Termasuk, 23 Tindak Pidana Tipikor. Mereka sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas. Yaitu, Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” ujarnya.
Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti H. Johan Basri dari Lapas Lapas Kelas II A Tangerang.
Sedangkan yang dibebaskan dari Lapas Kelas I Sukamiskin, adalah Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo dan Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
Juga, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh dan Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi.
Selanjutnya, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin dan Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
Seterusnya, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian
Dia sampaikan, dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.