Maling Besi Rel KA, Dua Pemuda Kena Cokok

oleh
53 dibaca
contoh iklan banner 728x90

Sawahlunto, Topkata.com – Dua orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian besi bantalan rel kereta api milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI), ditangkap anggota Polsek Muaro Kalaban serta anggota Satreskrim Polres Sawahlunto.

Penangkapan di Dusun Sawah Taratak Desa Muaro Kalaban Kecamatan  Silungkang Kota Sawahlunto Sumatera Barat pada hari Senin (14/11/2022).

Juga diamankan puluhan Besi Bantalan Rel Kereta Api dan satu unit Mobil Mitsubishi Colt T warna Hitam Nopol BA 8446 EC sebagai  barang bukti  .

Atas penangkapan dua orang pelaku pencurian tersebut di sampaikan oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui  Kasat Reskim Polres Sawahlunto  Iptu Ferlyanto Pratama Marasin dan Kapolsek Muaro Kalaban Iptu Elfi Heri,pada hari Rabu (16/11/2022) mengatakan betul sekali anggota Polsek Muaro Kalaban serta anggota Satreskrim Polres Sawahlunto telah mengamankan,dua orang laki laki dewasa

Baca Juga:  Polisi Ringkus Penggarap Anak Tiri

Merek telah melakukan, Tindak Pidana Pencurian Besi Bantalan Rel Kereta Api milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI), di Dusun Sawah Taratak Desa Muaro Kalaban Kecamatan  Silungkang Kota Sawahlunto.

Yang mana penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat, yang melihat dan mendapati orang tak dikenal sedang mengangkat bantalan rel kereta api yang tertumpuk di seputaran Stasiun Muaro Kalaban milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI),  dinaikan ke mobil Mitsubishi Colt T pick up warna hitam Nopol BA 8446 EC, dengan ada kegiatan tersebut anggota Polsek Muaro Kalaban yang lagi piket melakukan pengejeraan terhadap pelaku tersebut.

Baca Juga:  Polres Solok Bikin Pelaku Narkoba Tak Berkutik

Akhirnya di bantu dengan anggota anggota Satreskrim Polres Sawahlunto kedua pelaku tersebut berhasil di amankan
Pelaku tersebut berinisial ZHN dan ARO bersama barang bukti di antaranya, satu unit Mobil Mitsubishi Colt T warna Hitam Nopol BA-8446-EC  beserta Kunci Kontak.

Kemudian satu lembar STNK Mobil Mitsubishi Colt T warna Hitam tersebut. Dan sebanyak  21  PT. Kereta Api Indonesia (KAI), kemudian dua unit Handphone. Handphone Merk OPPO warna Emas, Handphone Merk Nokia warna Hitam Biru
Kemudian pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Muaro Kalaban,atas perbuatan kedua pelaku ini diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ucap Kasat Reskim Polres Sawahlunto  Iptu Ferlyanto Pratama Marasin. (Eko)  SpiritSumbar.com

Baca Juga:  Anggota Intel Kodim 0310 Tangkap Pengedar Narkoba