DHARMASRAYA SpiritSumbar.com – Enam tersangka dugaan korupsi pembangunan, sentral Industri Kecil dan Menengah (IKM), Di daerah nagari Gunung Medan, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat akan di lanjutkan ke Meja Hijau
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Dharmasraya, M Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Afdal Saputra, pada hari Selasa, 16 Agustus 2022.
Dalam kasus tersebut, 6 orang di tetapkan menjadi tersangka. Satu dari tersangka tersebut adalah Oknum ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
“Kami dari Kejaksaan Negeri Dharamasraya berapa hari lalu tepatnya pada hari Kamis (11/8/2022) menerima pelimpahan berkas perkara tentang korupsi pembangunan, sentral Industri Kecil dan Menengah (IKM), di Nagari Gunung Medan, Kabupaten Dharmasraya dari Penyidik Kejati Sumatera Barat
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, menerima 6 orang tersangka dan kemudian 1 orang dari tersangka adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Kasus korupsi ini merupakan tahap dua yang diserahkan kelanjutan kasusnya oleh penyidik kajati Sumbar kepada JPU Kejaksaan Dharmasraya
“Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan, sentral Industri Kecil dan Menengah (IKM), di Nagari Gunung Medan, Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.
Ke enam tersangka tersebut yakni, tiga orang sebagai penyedia atau kontraktor berinisial, A, Z dan EY. Sedangkan EO merupakan ASN pada Dinas Kumperdag sebagai PPK dalam proyek tersebut. Serta S Konsultan pengawas dan Z tersandung dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
“Ke enam tersangka ini sudah kita lakukan penahan untuk memudahkan kelancaran persidangan nantinya. Dimana, empat tersangka dititipkan di LP KLS III Dharmasraya, satu di Rutan Anak Aia Padang dan satu lagi berinisial EO dititipkan di rutan Polres Dharmasraya,” ujarnya.
“Mereka kita titipkan selama 20 hari kedepan untuk mempersiapkan kelengkapan berkas perkara. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Dijelaskanya, bahwa ke enam tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan IKM Logam tahun 2019 pada Dinas Kumperdag Dharmasraya dengan pagu dana sebesar Rp.6,6 miliar.
“Sesuai Audit BPKP, Negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp. 635juta,” ungkap Kasi Pidsus.
Ia mengemukakan, bahwa tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Sedangkan bagi Z dikenakan Pasal 5 tindak pidana pencucian uang. (Eko)