Menariknya, ada pula menghubungkan honor yang belum cair dengan terganggunya kewajiban yang mesti mereka bayar. Seperti token listrik yang telah berbunyi, kewajban mekar dan lain sebagainya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jons Manedi menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran honor disebabkan oleh kendala teknis pencairan dana.
Menurut Jons, dana untuk honor petugas KPPS tersebut sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Khusus Kota Padang dan Pasaman Barat sudah diajukan pagi tadi,” Jons Manedi melalui sambungan seluler, Rabu (17/7/2024).
“Mestinya teman-teman KPPS tidak perlu ribut, karena kerja mereka juga belum selesai. Mereka itu di SK kan selama 1 bulan,” ujarnya.
Adapun jumlah honor yang dibayarkan, kata Jons, masih sama jumlahnya dengan pelaksanaan Pemilu Februari 2024. Untuk Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000, anggota KPPS Rp1.000.000, dan petugas Linmas Rp750.000.
Adapun jumlah TPS yang ada di Sumbar yakni 17.569 TPS. Setiap TPS terdapat tujuh orang petugas KPPS ditambah dengan dua orang Linmas.
“Sementara untuk biaya operasional sudah dicairkan Jumat (12/7/2024), di mana masing-masing TPS mendapat Rp3.500.000, yang meliputi biaya pembuatan TPS, operasional dan biaya makan minum,” ungkapnya.
Komentar