Ingat ya! Mulai 1 Juni 2024, Ketika Membeli LPG 3 Kg, Wajib Membawa KTP dan Begini Cara Daftarnya

Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi menjadi lebih akurat tepat sasaran

oleh
133 dibaca
contoh iklan banner 728x90

Topkata.com, Jakarta – Anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Patra Niaga, telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2024, setiap pembelian LPG 3 kilogram (kg) harus disertai KTP. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi menjadi lebih akurat tepat sasaran.

Semua agen dan pangkalan diharapkan untuk mendata konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatnya dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).

Melalui pendataan subsidi tepat LPG ini, Pertamina dapat memantau pembelian atau jumlah konsumsi konsumen setiap bulannya.

“Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, pada Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:  HUT ke-23, Padang Ekspres Gelar Pasar Murah Sembako

“Setiap pembelian dari pembeli dapat diamati secara karakteristik, berapa banyak tabung LPG yang mereka beli atau konsumsi per bulan. Secara umum, rentang pembelian berada di antara 1 hingga 5 tabung per bulan, namun ada juga yang membeli lebih dari 5 tabung, terutama di sektor yang mendaftar sebagai pengecer,” jelas Riva.

Menurut data terbaru dari Pertamina, sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah mendaftar untuk mendapatkan subsidi tepat LPG. Mayoritas pendaftar berasal dari sektor rumah tangga dengan jumlah 35,9 juta NIK, diikuti oleh usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK, petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK, nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK, dan pengecer sebanyak 70,3 ribu NIK.

Komentar