Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum.
Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai pengenalan secara umum. Serta jenis hukum yang berlaku di Indonesia.
Seperti hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum agraria. Juga, hukum yang paling sering ditemui di masyarakat yaitu hukum pidana dan perdata.
Sosialisasi ditutup dengan penjelasan mengenai alur penyelesaian perkara di pengadilan.
Peserta yang menghadiri sosialisasi ini sangat antusias mengenai materi yang dijelaskan. Hal ini ditunjukkan dengan beberapa pertanyaan yang dilemparkan kepada pemateri
“Bagaimana mengenai judi online dan pinjaman online? Itu termasuk dalam ruang lingkup hukum apa?” ucap Razzaq, salah satu peserta sosialisasi
Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan untuk menjadi upaya pemberdayaan masyarakat untuk menjadi sadar hukum. Juga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berlandaskan hukum dalam menjalakan kehidupannya sehari hari.
Sosialisasi ini juga diharapkan untuk dapat menghilangkan persepsi buruk masyarakat tentang sulitnya berperkara di pengadilan.
Minim Sosialisasi, Masyarakat Salah Menafsirkan Hukum
Artikel ini pertama tayang di Spirit Sumbar dengan judul Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Klasifikasi Hukum di Nagari Kambang Barat