KUPA-PPAS Perubahan APBD Padang 2022 Disahkan, Pendapatan Anjlok

oleh
37 dibaca
contoh iklan banner 728x90

TOPKATA News – Pengesahan APBD-P 2022, diawali dengan proses penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022 secara resmi pada 5 Agustus 2022 lalu oleh Wali Kota Padang.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Syafrial Kani saat memimpin rapat paripurna, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, pada Selasa (31/8/2022).

Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Padang TA 2022 diikuti para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Padang.

Juga hadir, Wali Kota Padang yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar, unsur Forkopimda Kota Padang, Asisten beserta pimpinan OPD terkait dan Camat se-Kota Padang baik secara langsung maupun virtual.

Baca Juga:  Pengurus IWAPI Mengadu pada Ketua DPRD Sumbar

Ditambahkan Syafrial Kani, setelah itu pembahasan antara Komisi DPRD dengan SKPD pada 15 dan 18 Agustus 2022 serta dilanjutkan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang sehari setelahnya.

Dijelaskan pada PPAS Perubahan APBD TA 2022 pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,36 triliun. Jika dibandingkan dengan pendapatan APBD TA 2022 sebesar Rp2,64 triliun, pendapatan ini mengalami sedikit penurunan yakni sebesar Rp281,38 miliar atau turun sebesar 10,65 persen.

“Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan sebesar Rp719,72 miliar turun sebesar Rp270,18 miliar dari APBD tahun 2022 yang semula ditargetkan sebesar Rp989,9 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:  Audy Joinaldy Wakafkan Diri untuk Kampung Halaman

Sementara Andree Algamar atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Terkhusus bagi semua fraksi yang telah menyepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2022 tersebut,” ungkapnya.

Sekda Kota Padang menambahkan bahwa pihak Pemko Padang menyadari untuk memproses nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022 tersebut dibutuhkan kerja ekstra keras. Untuk memahami draft yang disusun serta cukup menyita waktu dan pikiran dalam pembahasannya yang disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan saat ini.

Baca Juga:  KPU Sumbar Masih Menunggu PKPU Pemilu 2024

“Perubahan KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022 ini merupakan pagu indikatif yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang bersama DPRD Padang dalam penyusunan perubahan APBD 2022. Untuk itu, dalam mempercepat prosesnya kami sangat berharap dukungan dan kerja sama dari pimpinan dan anggota dewan sehingga perubahan APBD tahun 2022 dapat dibahas untuk ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan,” pungkasnya (salih)