Mahasiswa Unand Sosialisasi Hukum pada Petani

oleh
37 dibaca
contoh iklan banner 728x90

TOPKATA Sumbar –  Kuliah Kerja Nyata (KKN) tentunya tidak asing lagi ditelinga mahasiswa maupun masyarakat.
Umumnya KKN menjadi salah satu syarat mahasiswa untuk lulus. Tapi tujuan dari KKN tersebut tidak hanya sebagai syarat lulus saja.

Kuliah kerja nyata juga merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mengharuskan mahasiswa terjun langsung kepada masyarakat untuk menerapkan segala pengetahuan yang telah mereka dapatkan dalam dunia perkuliahan.

Pada tahun ini Universitas Andalas melaksanakan kuliah kerja nyata dengan tema “Bakti Untuk Nagari” yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juli sampai 27 Agustus 2022.

Sebanyak 23 mahasiswa dari berbagai fakultas Universitas Andalas (Unand) mengikuti KKN yang ditempatkan di Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan untuk melakukan pengabdian serta menerapkan ilmu yang telah dipelajarinya. Agar dapat berguna bagi masyarakat.
“Nagari Kambang Barat terdiri dari lima kampung yaitu Pasar Kambang, Pasar Gompong, Talang, Rangeh dan Tebing Tinggi. Masing masing kampung memiliki sektor unggulan masing masing. Namun mayoritas penduduk Kambang Barat berprofesi sebagai petani, peternak, pedagang dan nelayan” ucap Drs. Yurman, Sekretaris Nagari Kambang Barat dalam rapat penerimaan mahasiswa KKN di kantor wali nagari.

Baca Juga:  Sekolah Unggul di Era Zonasi

Berdasarkan hasil audiensi ke kantor wali nagari didapatkan fakta bahwa masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum hukum yang berlaku saat ini. “Masyarakat cenderung menyelesaikan suatu tindak pidana dengan cara main hakim sendiri dan tidak membawa pelaku ke polsek untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum” ucap Januar Mansyah, Kepala Kampung Pasar Gompong.

Rendahnya kesadaran hukum tersebut bisa disebabkan dari banyak faktor seperti aktor internal yakni pendidikan, tanggung jawab dan pola pikir.

Menyikapi hal tersebut, Devin Arnouly Putra  mahasiswa fakultas hukum Universitas Andalas yang ditempatkan di Nagari Kambang Barat mengambil program kerja sosialisasi mengenai pengenalan hukum serta prosedur penyelesaian perkara hukum di pengadilan.

Baca Juga:  Mendikbudristek Jelaskan Transformasi Pendidikan Melalui Merdeka Belajar

Devin menambahkan dengan berjalannya sosialisasi hukum ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang sadar hukum. Sehingga setiap anggota masyarakat dapat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara

Selanjutnya >>>

Minim Sosialisasi, Masyarakat Salah Menafsirkan Hukum