Sawahlunto, Topkata.com – Dua orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian besi bantalan rel kereta api milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI), ditangkap anggota Polsek Muaro Kalaban serta anggota Satreskrim Polres Sawahlunto.
Penangkapan di Dusun Sawah Taratak Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto Sumatera Barat pada hari Senin (14/11/2022).
Juga diamankan puluhan Besi Bantalan Rel Kereta Api dan satu unit Mobil Mitsubishi Colt T warna Hitam Nopol BA 8446 EC sebagai barang bukti .
Atas penangkapan dua orang pelaku pencurian tersebut di sampaikan oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskim Polres Sawahlunto Iptu Ferlyanto Pratama Marasin dan Kapolsek Muaro Kalaban Iptu Elfi Heri,pada hari Rabu (16/11/2022) mengatakan betul sekali anggota Polsek Muaro Kalaban serta anggota Satreskrim Polres Sawahlunto telah mengamankan,dua orang laki laki dewasa
Merek telah melakukan, Tindak Pidana Pencurian Besi Bantalan Rel Kereta Api milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI), di Dusun Sawah Taratak Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.
Yang mana penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat, yang melihat dan mendapati orang tak dikenal sedang mengangkat bantalan rel kereta api yang tertumpuk di seputaran Stasiun Muaro Kalaban milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI), dinaikan ke mobil Mitsubishi Colt T pick up warna hitam Nopol BA 8446 EC, dengan ada kegiatan tersebut anggota Polsek Muaro Kalaban yang lagi piket melakukan pengejeraan terhadap pelaku tersebut.
Akhirnya di bantu dengan anggota anggota Satreskrim Polres Sawahlunto kedua pelaku tersebut berhasil di amankan
Pelaku tersebut berinisial ZHN dan ARO bersama barang bukti di antaranya, satu unit Mobil Mitsubishi Colt T warna Hitam Nopol BA-8446-EC beserta Kunci Kontak.
Kemudian satu lembar STNK Mobil Mitsubishi Colt T warna Hitam tersebut. Dan sebanyak 21 PT. Kereta Api Indonesia (KAI), kemudian dua unit Handphone. Handphone Merk OPPO warna Emas, Handphone Merk Nokia warna Hitam Biru
Kemudian pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Muaro Kalaban,atas perbuatan kedua pelaku ini diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ucap Kasat Reskim Polres Sawahlunto Iptu Ferlyanto Pratama Marasin. (Eko) SpiritSumbar.com