TOPKATA Mentawai – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai berhasil menangkap seorang pemuda berinisial NS (31) diduga melakukan tindakan pencurian motor (curanmor).
Pria yang beralamat di Desa Saureinu, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diringkus di Desa Bosua bersama barang bukti.
Kasatreskrim Polres Mentawai Iptu Donny Putra mengatakan, kejadian kehilangan motor tersebut, saat pemilik kendaraan memarkirkan motor dengan kuncinya di depan rumah yang berada di Dusun Karoniet, Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, pada Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib, .
Keesokan harinya, Kamis 7 Juli 2022 sekira pukul 05.30 Wib, pemilik kendaraan melihat, bahwa motor tidak ada lagi di depan rumahnya. Dari kejadian itu pemilik kendaraan langsung melaporkannya kepolisi.
“Setelah melihat kendaraannya sudah tidak ada lagi, korban pun langsung datang melaporkannya ke pihak yang berwajib. Dari laporan yang disampaikan, personel kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku bersama sepeda motor yang dibawa”, sebut kasat reskrim saat di konfirmasi wartawan pada selasa (12/7/2022).
Dari hasil penyelidikan polisi, pada Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib personel Satreskrim mendapat informasi Keberadaan kendaraan yang dibawa kabur oleh pelaku dengan ciri-cirinya.
“Personil kita langsung melakukan tindakan. Diketahui motor yang dibawa pelaku itu berada di Desa Bosua dan langsung melakukan indentifikasi. Ternyata benar, motor yang hilang tersebut milik korban”. lanjut Kasat yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Sipora itu.
Pada Selasa (12/7/2022), tim kita berhasil menangkap pelaku di Desa Bosua dan langsung dibawa ke Mako Polres Mentawai untuk proses lebih lanjut, imbuh Kasatreskrim.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati – hati menaru kendaraan dan memastikan untuk tidak memarkirkan kendaraannya dengan kunci yang masih bergantung di motor. (Sabarial)