Minim Sosialisasi, Masyarakat Salah Menafsirkan Hukum

oleh
37 dibaca
contoh iklan banner 728x90

Program kerja itu disambut positif oleh wali nagari Kambang Barat dikarenakan masih rendahnya kesadaran hukum di masyarakat serta jarangnya sosialisasi mengenai hukum yang dilakukan di Kambang Barat.

“Sosialisasi mengenai hukum itu bisa dibilang jarang dilakukan. Sosialisasi yang sering dilakukan itu seperti mengenai perikanan, pertanian dan yang paling terbaru ini mengenai pelatihan program ketahanan pangan dan hewani” ucap Awaludin, Wali Nagari Kambang Barat.

Awaludin menambahkan, masyarakat juga tidak terlalu memahami alur penyelesaiain suatu perkara hukum. Warga juga takut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam suatu perkara. Karena adanya persepsi buruk mengenai penyelesaian hukum itu sendiri.

Baca Juga:  Fiat Justitia Sosialisasi Hukum di SMK IT AL Hidayah Pasbar

Seperti akan dimintai biaya biaya tertentu dalam jumlah besar agar dapat menyelesaikan suatu perkara

Sosialisasi ini diadakan karena masih banyaknya warga yang belum sadar hukum. Juga, sulit untuk menggolongkan hukum. Kesadaran hukum sendiri sangat diperlukan oleh warga dengan tujuan untuk dapat mewujudkan ketertiban, ketentraman, kedamaian dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Masih banyak warga yang sering salah mengidentifikasikan dan melaporkan suatu perkara hukum. Dimana warga selalu melaporkan suatu perkara ke kantor polisi tanpa memperhatikan suatu perkara tersebut termasuk perdata atau pidana” ujar Drs. Yurman.

Sosialisasi yang dilaksanakan di kantor wali nagari ini ditujukan untuk menyasar kelima kampung yang ada di Kambang Barat dengan cara mengundang beberapa perwakilan dari kelima kampung tersebut.

Baca Juga:  Jalan Lubuk Sikaping – Talu, Hidupkan Ekonomi 2 Kabupaten

Sosialisasi dimulai dengan penjelasan dari pengertian hukum itu sendiri “Hukum merupakan kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari dari norma dan sanksi sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.” ucap Devin.

Devin juga menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat. Tak mungkin dapat dipisahkan antara satu sama lain. Karena dasar hubungan tersebut terletak dalam kenyataan. bahwa hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat.

<<< Sebelumnya

Mahasiswa Unand Sosialisasi Hukum pada Petani

 

Selanjutnya >>>

Judi Online Melanggar Hukum, Masyarakat Tak Paham

Baca Juga:  Mahasiswa Unand Sosialisasi Hukum pada Petani