Kemudian satu buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk YOYIC yang terangkai dua buah pipet yang salah satu pipet terangkai dengan kaca pirek.dan satu buah korek api mancis warna biru.dan satu buah jarim api. Dan dua buah sendok yang terbuat dari pipet.
Dengan ditemukan barang bukti tersebut dan setalah di lakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif,kemudian pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Dharmasraya,
Atas perbuatan pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara tegas kasat narkoba, Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi SH. (Eko)