Polisi Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Dharmasraya

oleh
39 dibaca
contoh iklan banner 728x90

TOPKATA News – Anggota Sat Satreskim Polres Dharmasraya Sumatera Barat berhasil mengamankan rokok ilegal dalam jumlah besar di Jalan Lintas Sumatera Kilometer Satu, Nagari Ampek Koto Pulau Punjung.Kabupaten Dharmasraya, Jumat (2/9/2022).

Penangkapan penyulundupan rokok ilegal terbesar diperoleh dari truk truk kontainer yang berisikan puluhan ribu bungkus. Juga berhasil diamankan satu pelaku. Sedangkan satu orang lagi, dalam pengejaran pihak kepolisian. Sampai saat ini siapa pemilik rokok ilegal tanpa miliki Bea Cukai,dalam penyilidikan.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhandiansyah,yang didampingi oleh Wakapolres Dharmasraya Kompol Alwi Haskar,dan Kasat Reskrim polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetiyo pada hari jumat di halaman mapolres Dharmasraya membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun Renggut 2 Nyawa di Jalinsum

“Memang betul sekali Anggota kami Satuan Reskim Polres Dharmasraya, telah mengamankan satu unit kendaraan Truk Kontainer dengan nomor Polisi B 9869 NYT. Dalam penangkapan tersebut, setelah di lakukan pemeriksaaan didalam Truk Kontainer tersebut terdapat ribuaan bungkus Rokok Ilelgal, tanpa miliki Bea Cukai yang akan di selundupkan dari kota Jambi. penyelundupan rokok ilegal merek Luffman sebanyak 271 ribu bungkus yang dikemas dalam 542 kardus

Anggota kami Satuan Reskim Polres Dharmasraya mendapat informasi dari masyarakat lansung melakukan penangkapan terhadap truk tersebut,dan mengamankan satu orang juga amankan satu orang supir berinisial DI (43) asal Kabupaten Banyuasin, Jambi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan Ada satu tersangka yang masih kita buru, karena kabur saat penangkapan berlangsung,

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar : Olahraga Instrumen Mencetak SDM Cerdas

Saat ini barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka inisial diancam pasal 199 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau pasal 114 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.(***)