Satreskrim Polres Pessel Tangkap 6 Pelaku Judi di Dua Lokasi

oleh
45 dibaca
contoh iklan banner 728x90

TOPKATA Sumbar –  Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel)  berhasil menangkap 6 orang pelaku judi jenis  303 judi online dan judi koa dengan taruhan uang.

 Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada wilayah hukum (Wilkum) Polres Pesisir Selatan.

Satu pelaku judi online berhasil diciduk di wilayah hukum Polsek Pancung Soal, dan 5 tersangka judi koa diamankan di wilayah Hukum Polsek Lunang Silaut, beserta beberapa barang bukti.

Dalam pers release digelar di ruang lobi utama Mapolres Pessel, Jumat (12/8/2022) Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, S.I.K, S. H, M. H didampingi Kabag Ops AKP. Allan Budi Katinusa, S. H, S. I. K dan Kasat Reskrim AKP. Hendra Yose, SH, MH menjelaskan kronologis diamankan 6 orang tersangka.

Baca Juga:  Kodim Pessel Bongkar Ilegal Loging di Mandeh

“Penangkapan tersangka judi oleh unit Satreskrim Polres Pessel adalah sesuai atensi dan arahan serta intruksi Kapolri, ” tegas Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, S.I.K, SH, MH.

Dikatakan AKBP. Novianto Taryono, dari tangan tersangka judi togel online A (46) karyawan honor  diamankan barang bukti yang diduga hasil pemasangan judi togel online uang Rp 604.000 – .

Sedangkan dari kelima tersangka, J (46),  J (42), A (46), R (26) dan R (24) judi koa/ ceki berhasil didapatkan barang bukti uang Rp 480.000 -, kertas koa / ceki sebanyak 154 member dan batu domino 6 bush. Yang, diduga digunakan untuk bermain judi  koa tersebut.

Baca Juga:  Maling di Witz Club, Polisi Cokok Warga Gurun Laweh

Penangkapan ke enam orang tersangka judi ini tidal terlepas dari informasi masyarakat. “Kita langsung turunkan tim opsnal Satreskrim Polres Pessel, bersama Polsek Pancung Soal dan Polsek Lunang Silaut. Hingga akhirnya enam orang tersangka berhasil kita amankan,” ujarnya.

Untuk tersangka judi togel online A (46), Novianto Taryono dikenakan pasal 27 ayat (2) Undang – Undang No 11 Tahun 2008 testing Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 45 ayat (2) Undang – Undang nomor 19 Tahun 2016 testing perubahan atas Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 testing Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 303 ayat (1) ke -2 dan pasal 303 bis ayat (1) ke -2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Baca Juga:  Sekda Pessel Hadiri Pelantikan JKIP

Sedangkan untuk kelima tersangka judi koa/ ceki, kita kenakan pasal 303 ayat (1) ke (2) dan pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUP Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun, jelas dia.

“Kita dari Polres Pessel akan komit dalam penagekan Hukum, begitu juga di tingkat Polsek – Polsek, ” sambung Kapolres Pessel.

Saat ini keenam tersangka dan barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Dalam pers release pagi itu turut dihadirkan enam orang tersangka, beserta barang bukti. Dengan pengawalan Unit Provam Polres Pessel.(Re)