Zuhrizul Desak Kapolda Sumbar, Tangkap Pelaku Pengeroyokkan

oleh
65 dibaca
contoh iklan banner 728x90

TOPKATA News – Terkait kasus pengeroyokkan yang menimpa salah satu anggota Komunitas Sumbar Madani (KSM) Dt. Hendra beberapa waktu oleh terduga 7 orang kemenakan Ketua KAN Ganggo Hilia, Bonjol Pasaman akibat salah paham mengenai adat tentang kawin sa suku (satu suku) menyebabkan korban mengalami patah tulang leher hingga di rawat di rumah sakit M.Jamil, Padang.

Salah seorang kerabat korban Riki Hamdani menuturkan kronologis pengeroyokkan bermula dari pandangan yang berbeda mengenai adat kawin se suku. Saat itu korban Hendra bersama rekannya Manda Raja Bandaro dipanggil oleh Ketua KAN, Dt. Ngamuak untuk datang ke rumahnya. Sesampai di sana telah ada 7 orang kemenakan Dt. Ngamuak.

Baca Juga:  Piala Pertiwi, Ajang Bergengsi Sepakbola Wanita Bergulir

Tak lama kemudian terjadi perdebatan serta perkelahian yang dilerai oleh korban. Namun justru 7 orang pelaku yang merupakan kemenakan Dt. Ngamuak menghajar korban hingga tak berdaya dan dilarikan ke rumah sakit.

Menanggapi masalah tersebut Ketua KSM, Zuhrizul tentu tidak tinggal diam. Ia langsung meminta pelaku penganiayaan segera ditangkap oleh Polsek Bonjol.

“Kami meminta agar kapolres turun tangan, bahkan Kapolda Sumbar. Karena tidak ada orang yang kebal hukum di republik ini. Masak pelaku penganiayaannya sudah jelas bersama sama tapi belum ditangkap. Ini ada apa kapolsek ?” cerca Zuhrizul.

Ia berharap di saat citra polisi turun akhir- akhir ini jangan ada lagi aparat yang aneh aneh dalam bertugas.

Baca Juga:  Gurihnya Lontong Stengkel Plus Tunjang Edhara

“Kami komunitas sumbar madani akan kawal kasus ini sampai keadilan benar benar di tegak kan.” Ujar Zuhrizul atau biasa dipanggil Maetek.

Hingga berita ini diturunkan kasus ini telah ditangani oleh kuasa hukumnya, Boy London.

Ini adalah kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 352 , 170 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang sudah dilaporkan ke Polsek Bonjol, Kabupaten Pasaman, sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/10/VIII/2022 Polsek Bonjol pada tanggal 22 Agustus 2022. Jadi saya sebagai kuasa hukum meminta keadilan agar para pelaku ini segera ditahan,” tutup Boy. (monsis)

Baca Juga:  Di JBB Amal Salih, Junaidi Minta Anak Yatim Ikut Tahfizh Al Qur'an

Menarik Dibaca